"Agar kejadian pelanggaran hukum seperti sebelum-sebelumnya tidak terjadi kembali," tuturnya.
Yang perlu dilakukan setiap instansi dalam mencegah tindakan korupsi, lanjut Dwi, adalah memperkuat sisi manajemen risiko dan pengawasan internal secara konsisten seperti yang dipersyaratkan untuk memperoleh sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
"Selain itu, diperlukan juga koordinasi dengan BPKP dan KPK terkait manajemen risiko, karena setiap lini bisnis seperti pengadaan, pelayanan publik atau saat pengelolaan aset diperlukan upaya penghitungan atau manajemen risiko," tutur Dwi