Cegah Omicron, Pegawai Kemenag Kerja dari Rumah

Riezky Maulana
Sekjen Kemenag Nizar Ali. (Foto: Dok Humas Kemenag)

4. Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja. 

5. Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan harus melapor kepada atasan. 

6. Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, rektor dan Ketua Peguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat keadaan mendesak. 

7. Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada pejabat dan pegawai di bawahnya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

10 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

13 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

13 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal