Cegah Pungli, KPK Awasi Ketat PPDB 2024

Carlos Roy Fajarta
Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menegaskan KPK akan mengawasi ketat karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Praktik pungutan liar (pungli) diduga masih ada dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. KPK akan mengawasi ketat karena ditemukan kasus pungli pada PPDB 2023.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, ditemukan praktik pungli pada 2,24% sekolah responden dalam penerimaan murid baru. Praktik ini umumnya terjadi pada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat.

"Pungutan liar ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Minggu (2/6/2024).

Surat Edaran KPK ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SE ini, KPK melarang ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan untuk melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Nasional
2 jam lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Nasional
8 jam lalu

Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi

Nasional
11 jam lalu

Profil Antasari Azhar, Jaksa yang Pernah Pimpin KPK

Nasional
11 jam lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal