JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan lembaganya telah memiliki rekomendasi terkait dengan penataan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara serentak tahun 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengkaji agar regulasi tidak tumpang tindih.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senin (6/9/2021).
Abhan menyebut, penataan yang perlu dilakukan sejak awal adalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian dari semua pemangku kepentingan.
"Membenahi kendala regulasi atau payung hukum pemilu yang masih tumpang tindih, tidak jelas, dan multitafsir," kata Abhan dalam paparannya, Senin.
Rekomendasi kedua, kata dia, Bawaslu mendorong adanya perbaikan manajemen penyelenggaraan teknis dan penyelenggaraan pengawasan pemilu. Selanjutnya, mengoptimalkan koreksi administrasi terhadap akibat yang muncul dari tindakan pelanggaran hukum pemilu, guna memulihkan hak-hak peserta pemilu dan masyarakat. Serta mengembalikan integritas proses dan hasil pemilu.
"Keempat, mendorong prioritasisasi pendekatan sanksi administrasi dalam penegakan hukum Pemilu, dalam rangka memulihkan hak peserta pemilu dan masyarakat, serta meningkatkan efek jera bagi para pelanggarnya," ujar dia.