Cegah Transaksi Ilegal Aplikasi Binary Option, Rekening Senilai Rp361 Miliar Diblokir

Carlos Roy Fajarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan miliar rupiah transaksi yang diduga ilegal. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis aliran yang tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Selain itu, sudah ada 150 rekening diblokir senilai Rp361,2 miliar.

"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).

Ivan mengungkapkan aliran dana tersebut diketahui ditujukan ke dalam dan luar negeri.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar tersebut," kata Ivan Yustivandana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong binary option Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 milyar. 

PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 hari lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

18 hari lalu

Anggota DPRD DKI Bebizie Serahkan Uang Rp895 Juta ke KPK terkait Kasus Rita Widyasari

1 bulan lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Airlangga: Dorong Ekonomi Kuartal IV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal