Cegah Transaksi Ilegal Aplikasi Binary Option, Rekening Senilai Rp361 Miliar Diblokir

Carlos Roy Fajarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan miliar rupiah transaksi yang diduga ilegal. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis aliran yang tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Selain itu, sudah ada 150 rekening diblokir senilai Rp361,2 miliar.

"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).

Ivan mengungkapkan aliran dana tersebut diketahui ditujukan ke dalam dan luar negeri.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar tersebut," kata Ivan Yustivandana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong binary option Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 milyar. 

PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Jasa Marga Targetkan 700 Gerbang Tol Bisa Transaksi Tanpa Sentuh Tahun Ini

Nasional
8 hari lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
12 hari lalu

Geger Ada Karyawan RI Punya Rekening Rp12,49 Triliun, PPATK Ungkap Faktanya

Nasional
12 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal