Cegah Transaksi Ilegal Aplikasi Binary Option, Rekening Senilai Rp361 Miliar Diblokir

Carlos Roy Fajarta
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir ratusan miliar rupiah transaksi yang diduga ilegal. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan analisis aliran yang tindak pidana investasi ilegal terhadap 29 rekening dengan nilai Rp 7,2 miliar. Selain itu, sudah ada 150 rekening diblokir senilai Rp361,2 miliar.

"Total sebanyak 150 rekening dengan total nominal Rp361,2 miliar yang telah dibekukan sementara," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, Jumat (18/3/2022).

Ivan mengungkapkan aliran dana tersebut diketahui ditujukan ke dalam dan luar negeri.

"Penelusuran terus dilakukan PPATK. Saat ini penghentian sementara transaksi dilakukan pada 29 rekening dengan jumlah nominal sebanyak Rp 7,2 miliar tersebut," kata Ivan Yustivandana.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong binary option Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 milyar. 

PPATK di kabarkan telah memblokir sementara semua rekening bank atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp 532 milyar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

15 hari lalu

PPATK Ungkap Deposit Judol saat Piala Dunia Tembus Rp1,02 Triliun

23 hari lalu

Pakar Hukum Soroti Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Peringatkan Kripto Bisa Jadi Modus Penyamaran Aset

28 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal