JAKARTA, iNews.id - Cek Bansos PKH 2025 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan sosial ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, serta memastikan akses pendidikan dan kesehatan tetap terjaga.
Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan PKH dengan mekanisme yang semakin transparan dan mudah diakses secara digital.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan khusus untuk mendukung peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Pada 2025, program ini tetap berjalan dengan skema penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dicairkan di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat dalam rumah tangga. Berikut perkiraan besaran bantuan yang masih relevan pada tahun 2025 (menyesuaikan kebijakan Kemensos):
Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, sehingga masyarakat penerima manfaat bisa lebih mudah mengelola keuangan keluarga.
Pemerintah kini mempermudah proses pengecekan penerima bansos PKH melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Masukkan data diri berupa:
Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi mengenai status penerimaan, jenis bantuan, hingga periode pencairan akan muncul secara lengkap.
Selain website, masyarakat juga bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mendaftar, mengusulkan, hingga memverifikasi data bansos secara mandiri.
Tidak semua keluarga miskin otomatis masuk sebagai penerima PKH. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, di antaranya:
Kemensos juga membuka mekanisme usul mandiri melalui aplikasi cek bansos. Dengan cara ini, masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat bisa mengajukan diri untuk diverifikasi oleh pihak terkait.
Secara umum, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:
Penerima manfaat disarankan untuk rutin mengecek jadwal pencairan melalui aplikasi cek bansos atau informasi resmi Kemensos agar tidak tertinggal. Jika ada kendala, pencairan juga bisa dikonfirmasi langsung ke kantor desa atau dinas sosial setempat.
Beberapa kendala umum yang kerap dialami penerima manfaat PKH antara lain:
Untuk menghindari masalah tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa data kependudukan (NIK dan KK) sudah sinkron dengan Dukcapil.