Cek Bansos PKH 2025: Panduan Lengkap Cara, Syarat dan Jadwal Pencairan

Komaruddin Bagja
Cek Bansos PKH 2025 (Foto: cekbansos.kemensos.go.id)

JAKARTA, iNews.id  -  Cek Bansos PKH 2025 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Program bantuan sosial ini merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menekan angka kemiskinan, meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin, serta memastikan akses pendidikan dan kesehatan tetap terjaga. 

Memasuki tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan PKH dengan mekanisme yang semakin transparan dan mudah diakses secara digital.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diberikan khusus untuk mendukung peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Sejak diluncurkan pada tahun 2007, PKH telah menjadi salah satu program unggulan pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan. Pada 2025, program ini tetap berjalan dengan skema penyaluran melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dicairkan di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) maupun melalui PT Pos Indonesia.


Manfaat dan Besaran Bansos PKH 2025

Bantuan PKH diberikan berdasarkan kategori penerima manfaat dalam rumah tangga. Berikut perkiraan besaran bantuan yang masih relevan pada tahun 2025 (menyesuaikan kebijakan Kemensos):

  • Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3 juta per tahun
  • Siswa SD/MI: Rp900 ribu per tahun
  • Siswa SMP/MTs: Rp1,5 juta per tahun
  • Siswa SMA/SMK/MA: Rp2 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun
  • Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun

Bantuan ini dicairkan setiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun, sehingga masyarakat penerima manfaat bisa lebih mudah mengelola keuangan keluarga.


Cara Cek Bansos PKH 2025 Online

Pemerintah kini mempermudah proses pengecekan penerima bansos PKH melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.


Masukkan data diri berupa:

  • Provinsi
  • Kabupaten/Kota
  • Kecamatan
  • Desa/Kelurahan
  • Isi nama sesuai KTP penerima manfaat.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
  • Klik tombol Cari Data.

Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima, maka informasi mengenai status penerimaan, jenis bantuan, hingga periode pencairan akan muncul secara lengkap.

Selain website, masyarakat juga bisa memanfaatkan Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mendaftar, mengusulkan, hingga memverifikasi data bansos secara mandiri.

Syarat Penerima PKH 2025

Tidak semua keluarga miskin otomatis masuk sebagai penerima PKH. Ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, di antaranya:

  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Termasuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  • Memiliki anggota keluarga dengan kondisi:
  • Ibu hamil/nifas
  • Anak usia dini (0–6 tahun)
  • Anak sekolah SD hingga SMA
  • Lansia di atas 70 tahun
  • Penyandang disabilitas berat

Kemensos juga membuka mekanisme usul mandiri melalui aplikasi cek bansos. Dengan cara ini, masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi syarat bisa mengajukan diri untuk diverifikasi oleh pihak terkait.


Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025

Secara umum, pencairan PKH dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya:

  • Tahap I: Januari–Maret
  • Tahap II: April–Juni
  • Tahap III: Juli–September
  • Tahap IV: Oktober–Desember


Penerima manfaat disarankan untuk rutin mengecek jadwal pencairan melalui aplikasi cek bansos atau informasi resmi Kemensos agar tidak tertinggal. Jika ada kendala, pencairan juga bisa dikonfirmasi langsung ke kantor desa atau dinas sosial setempat.

Kendala yang Sering Dialami Penerima PKH

Beberapa kendala umum yang kerap dialami penerima manfaat PKH antara lain:

  • Data tidak muncul di cek bansos → biasanya karena belum terdaftar di DTKS atau data belum diperbarui.
  • Buku tabungan/KKS hilang → bisa mengurus penggantian di bank penyalur.
  • Dana tidak masuk → bisa jadi pencairan ditunda atau ada pemblokiran sementara akibat data tidak valid.
  • Perubahan status ekonomi → penerima bisa dicabut haknya jika dinilai sudah tidak memenuhi syarat.


Untuk menghindari masalah tersebut, masyarakat perlu memastikan bahwa data kependudukan (NIK dan KK) sudah sinkron dengan Dukcapil.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

7 Tokoh Minang Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Siapa saja?

Nasional
13 hari lalu

Mensos Ungkap Penyaluran Bansos Capai 75 Persen Lebih hingga September 2025

Nasional
23 hari lalu

Warung Rusak Imbas Demo Ricuh bakal Dapat Bantuan, Ini Caranya

Nasional
25 hari lalu

Klik cekbansos.kemensos.go.id untuk Cari Jadwal Pencairan dan Jenis Bansos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal