Cek DTKS 2025: Cara Mudah Pastikan Namamu Terdaftar untuk Bantuan Sosial Pemerintah

Komaruddin Bagja
Cek DTKS 2025 (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Cek DTKS 2025 menjadi topik yang kembali ramai dibicarakan di kalangan masyarakat menjelang penyaluran berbagai jenis bantuan sosial dari pemerintah. DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos) yang digunakan sebagai acuan untuk menyalurkan berbagai program bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan tunai lainnya.

Setiap tahun, data ini diperbarui untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek DTKS 2025, agar tidak kehilangan haknya karena datanya tidak terdaftar atau belum diperbarui.

Apa Itu DTKS dan Mengapa Penting untuk Dicek?

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yakni data milik pemerintah pusat yang digunakan untuk memetakan kondisi sosial dan ekonomi warga Indonesia. Di dalamnya, terdapat informasi seputar status ekonomi, pekerjaan, jumlah anggota keluarga, hingga kepemilikan aset.

Mengapa ini penting? Karena seluruh bantuan sosial dari pemerintah, baik yang bersifat nasional maupun daerah, mengacu pada data ini. Jika kamu merasa berhak menerima bantuan tapi namamu tidak ada dalam DTKS, otomatis kamu akan terlewatkan. Oleh karena itu, cek DTKS 2025 secepatnya sangat dianjurkan.

Siapa yang Bisa Masuk dalam DTKS?

Tidak semua warga negara otomatis masuk dalam DTKS. Ada beberapa kriteria yang biasanya digunakan sebagai acuan, seperti:

  • Penghasilan di bawah rata-rata UMR daerah
  • Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti mobil pribadi
  • Tinggal di rumah sederhana
  • Memiliki tanggungan keluarga banyak
  • Tidak memiliki pekerjaan tetap atau berstatus pengangguran
  • Lanjut usia tanpa penghasilan tetap
  • Difabel atau memiliki anggota keluarga dengan disabilitas

Pemerintah daerah, RT/RW, dan kelurahan/desa biasanya menjadi pihak pertama yang mendata dan mengusulkan calon penerima manfaat ke dalam DTKS. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan diri secara mandiri jika merasa memenuhi kriteria.

Cara Cek DTKS 2025 Secara Online

Kamu bisa mengecek apakah namamu sudah masuk dalam DTKS 2025 secara mandiri melalui situs resmi milik Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai domisili KTP kamu
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar
  • Klik tombol "Cari Data"
  • Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan data. Jika namamu tercantum dalam DTKS, maka kemungkinan besar kamu bisa menjadi penerima bantuan. Tapi jika tidak, kamu bisa mengusulkan diri lewat mekanisme yang akan dijelaskan berikutnya.


Bagaimana Jika Namamu Belum Terdaftar?

Jangan panik jika saat cek DTKS 2025 ternyata namamu belum terdaftar. Kamu bisa melakukan pengajuan atau usulan mandiri lewat aplikasi atau datang langsung ke kelurahan/desa.

1. Usulan Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos di Google Play Store
  • Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP
  • Setelah login, pilih menu “Usul”
  • Isi data pribadi dan unggah dokumen pendukung (foto rumah, KTP, KK, dll)
  • Tunggu verifikasi dari pihak kelurahan atau dinas sosial


2. Usulan Langsung ke RT/RW

  • Datangi kantor RT atau RW setempat
  • Bawa KTP dan KK asli serta fotokopinya
  • Sampaikan bahwa kamu ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos
  • Data akan diverifikasi lalu diteruskan ke pihak kelurahan/desa dan dinas sosial


Jenis Bantuan yang Mengacu pada DTKS

Dengan masuk ke dalam data DTKS 2025, kamu berpotensi menerima berbagai jenis bantuan dari pemerintah, antara lain:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
     Bantuan tunai untuk keluarga miskin yang memiliki anak usia sekolah, lansia, atau ibu hamil.
  2. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai
     Berupa saldo yang bisa dibelanjakan untuk kebutuhan pokok di e-warung.
  3. BLT Dana Desa
     Bantuan langsung tunai dari dana desa untuk warga desa yang terdampak ekonomi.
  4. Bantuan Sembako dan Bansos lainnya
     Diberikan secara berkala sesuai kondisi darurat, seperti bencana alam atau pandemi.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Soeharto Masuk Daftar Calon Pahlawan Nasional, Wamensos: Usulan Sejak 2010

Buletin
1 hari lalu

Malu Dicap Keluarga Miskin, Ratusan Warga di Bengkulu Mundur dari Daftar Penerima Bansos

Nasional
1 hari lalu

Banjir Semarang, Kemensos Kirim Bantuan Rp3,6 Miliar untuk Korban

Nasional
2 hari lalu

Gus Ipul Buka Suara soal Ramai Penerima Bansos Mundur usai Rumah Ditempeli Stiker Keluarga Miskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal