JAKARTA, iNews.id - China National Intellectual Property Administration (CNIPA) mendukung proposal Indonesia atas royalti hak cipta di lingkungan digital atau The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment. Proposal itu akan diajukan dalam sidang Komite Tetap World Intellectual Property Organization (WIPO) tentang Hak Cipa dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025 mendatang.
“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ujar Komisioner CNIPA, Shen Changyu dikutip dari laman Kementerian Hukum (Kemenkum), Senin (27/10/2025).
Proposal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat menghadiri Pertemuan ke-16 China-ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, China. Dia mengapresiasi dukungan yang disampaikan pemerintah China.
Menurut dia, usulan tersebut penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital.
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” kata Supratman.
Dia menegaskan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi Asta Cita, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.