Chuck Putranto Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir J

rizky syahrial
Chuck Putranto dalam sidang di PN Jaksel (Dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus tewasnya Brigadir J, Chuck Putranto dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara. Vonis itu diputuskan Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (24/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, menyatakan Chuck telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Afrizal.

Dalam hal ini, vonis tersebut jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara, serta denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkaranya, Chuck diyakini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa meyakini, Chuck Putranto turut serta dalam merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J. Ia diyakini telah menghapus isi DVR CCTV dan menyalinnya ke media hard disk yang dimiliki secara pribadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Balita Jatuh ke Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet, Nyawa Tak Tertolong

57 tahun lalu

Pilu! Balita yang Jatuh ke Lubang Proyek Sedalam 4 Meter di Tebet Meninggal

57 tahun lalu

4 Pelaku Ditangkap, Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel di Jaksel

57 tahun lalu

Viral Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya, Dituduh Curi Raket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal