Kejagung Bidik Dugaan Aliran Seorang Pengusaha ke Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru adanya dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dugaan aliran uang itu tengah diusut karena menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut, perkara tersebut sebelumnya terdiri atas dua berkas, yakni perkara TPPU dan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal.
“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Anang mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.