5. Setelah proses pembuatan KTP selesai, warga kemudian datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
6. Petugas melakukan proses verifikasi data penduduk dengan database
7. Foto (digital)
8. Tanda tangan elektronik
9. Perekam sidik jari dan scan retina mata
10. Petugas memberikan stempel tanda tangan pada surat panggilan untuk tanda bukti bahwa penduduk sudah melakukan perekaman foto, tanda tangan, dan rekam sidik jari.
11. Petugas akan mengarahkan penduduk untuk kembali mengambil hasil E-KTP 2 minggu setelah pembuatan.
Nah, itulah contoh teks prosedur kompleks yang sangat berguna bagi siswa sebagai bahan belajar.