JAKARTA, iNews.id - Pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) suhu panas dan terik di wilayah Indonesia meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut bukan termasuk gelombang panas.
Penjelasan BMKG, gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa dan berlangsung lima hari berturut-turut atau lebih sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO disertai oleh kelembapan udara tinggi.
"Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celsius lebih panas dari rata-rata klimatologis suhu maksimum. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama, tidak dikatakan sebagai gelombang panas," dikutip dari keterangan Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat BMKG, Sabtu (14/11/2020).