Cuitan SARA Dipolisikan, Ini Klarifikasi Abu Janda

Riezky Maulana
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Permadiaktivis2)

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
15 menit lalu

Pesan Menyentuh Astrid untuk Uya Kuya yang Terbukti Tidak  Langgar Kode Etik

Seleb
36 menit lalu

Viral Ahmad Sahroni Pamer Outfit Running Serba Kuning usai Disanksi MKD

Destinasi
60 menit lalu

Viral Curhatan WNI Barangnya Disita di Bandara Haneda Jepang, Ini Faktanya!

Seleb
3 jam lalu

Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Seleb
5 jam lalu

Perjalanan Cinta Jefri Nichol dan Ameera Khan, Dulu Bucin Sekarang Saling Unfollow!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal