Cuitan SARA Dipolisikan, Ini Klarifikasi Abu Janda

Riezky Maulana
Permadi Arya alias Abu Janda (Foto: Permadiaktivis2)

Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.

Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.

Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 menit lalu

Kepala BGN Jelaskan Ribuan Motor Listrik yang Viral Belum Dibagikan ke SPPG

Sains
17 menit lalu

Viral Foto Bulan dengan Permukaan Berwarna Super Cantik, Ini Faktanya!

Seleb
1 jam lalu

Profil Teuku Ryan, Artis Sinetron asal Aceh yang Mendadak Viral

Megapolitan
1 jam lalu

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Ketahuan Ganti Pelat Merah Jadi Putih di Puncak

Seleb
2 jam lalu

Ressa Rizky Rossano Bongkar Identitas Ayah Kandung, Clue Orang Aceh!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal