Cuitan SARA, Ferdinand Hutahaean Dipanggil Bareskrim Polri Senin 

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Penyidik akan memanggil Ferdinand Hutahaean pada Senin pekan depan.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (8/1/2022).

Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mereka terdiri atas lima saksi dan 10 saksi ahli, termasuk di antaranya lima perwakilan agama. 

"Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," kata Ramadhan.

Dia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan teliti dan profesional menangani kasus ini. Penyidik berencana memanggil Ferdinand Hutahaean pada Senin pekan depan.

Diketahui Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ujaran kebencian SARA yang menyangkut Ferdinand Hutahaean ke tingkat penyidikan. Namun hingga kini Ferdinand Hutahaean masih berstatus saksi.

Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Jaringan Internasional, Tangkap 20 Tersangka

Nasional
2 hari lalu

Polri Segera Umumkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan Bencana Sumatra

Nasional
5 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal