JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 15 saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Penyidik akan memanggil Ferdinand Hutahaean pada Senin pekan depan.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tentunya menunggu hari Senin nanti saudara FH dipanggil sebagai saksi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Sabtu (8/1/2022).
Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Mereka terdiri atas lima saksi dan 10 saksi ahli, termasuk di antaranya lima perwakilan agama.
"Jadi saksi ahli agama Islam, saksi ahli agama Kristen, saksi ahli agama Katolik, saksi ahli agama Hindu, saksi agama Buddha," kata Ramadhan.
Dia memastikan penyidik Bareskrim Polri akan teliti dan profesional menangani kasus ini. Penyidik berencana memanggil Ferdinand Hutahaean pada Senin pekan depan.
Diketahui Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara ujaran kebencian SARA yang menyangkut Ferdinand Hutahaean ke tingkat penyidikan. Namun hingga kini Ferdinand Hutahaean masih berstatus saksi.
Politikus Partai Demokrat itu diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.