WIT (Waktu Indonesia Timur), yang berlaku di wilayah Indonesia bagian timur, meliputi Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua, dengan perbedaan waktu 9 jam lebih awal dari waktu koordinat dunia UTC/GMT+9.
Pembagian waktu ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden pada tahun 1988, dengan tujuan untuk memudahkan kegiatan administratif dan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia