Daftar 7 Anggota Brimob Pelindas Driver Ojol Affan, Langgar Etik Berat dan Sedang

Riyan Rizki Roshali
Tujuh Brimob pelindas driver ojol, saat menjalani pemeriksaan di Gedung Propam Polri, Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Lalu, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang,” kata dia.

Agus menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat dan pidana. 

Sedangkan, pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Ada Unsur Pidana, Polisi akan Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Besok

Nasional
2 bulan lalu

Kondisi Gedung DPR Hari Ini, Dijaga Ketat Rantis Brimob

Nasional
2 bulan lalu

Kapolri Perintahkan Tembak Perusuh yang Masuk Mako Brimob-Asrama Polisi

Nasional
6 hari lalu

Ubedilah Badrun Sebut Kasus Affan Kurniawan Picu Demo Rusuh dan Penjarahan

Megapolitan
8 hari lalu

Oknum Polisi Catcalling ke Perempuan di Jaksel Diperiksa Propam, Ngaku Cuma Iseng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal