JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta Jumat (29/11/2019). Pada kesempatan itu dia mempersoalkan persayaratan minimal didukung 30 persen pemilik suara.
Dia mengatakan, tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai persayaratan minimal dukungan tersebut. Bahkan, persyaratan itu dinilai baru kali ini ada.
"Jadi cuma ketua umum yang mampu mendapatkan dukungan dalam dua hari, 30 persen. Kami-kami ini kroco apa," ujar Indra di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019).
Menurutnya, baru kali ini proses pencalonan ketua umum kurang transparan. Terutama, aturan minimal calon didukung 30 persen. "Saya orang paling lama di Golkar, enggak pernah begini-begini dulu. Baru ini kejadian," ucapnya.
Dia khawatir proses pencalonan kurang transparan akan menyebabkan perpecahan di internal Golkar. Pembuat aturan syarat minimal dukungan, kata dia harus bertanggung jawab jika terjadi kekisruhan di internal Golkar.
"Ini bibit perpecahan, yang tanggung jawab siapa? Itu yang susun-susun aturan," katanya.