9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator;
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia;
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Setyo menjelaskan, Noel diduga menerima uang hasil pemerasan tersebut sebesar Rp3 miliar. Uang itu diduga diterima dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) pada Desember 2024 lalu.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo.