JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung menindaklanjutinya dengan menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri itu tercantum daftar 95 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4. Kebijakan PPKM Level 4 di antaranya masih diterapkan di sejumlah wilayah aglomerasi mulai dari Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
"Penyesuaian dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya, dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam Level 4 (empat)," bunyi diktum kedua Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.
Berikut daftar lengkap kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021:
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
2. Banten
Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.