Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Anggie Ariesta
Ilustrasi daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan secara serentak dengan batas akhir pada Rabu (24/12/2025).

Nantinya, besaran UMP akan mulai diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2026. Penetapan upah tahun ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan dalam menghitung kenaikan upah mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu (Alfa) yang ditetapkan pemerintah di rentang 0,5 hingga 0,9.

Berdasarkan data yang dihimpun iNews.id hingga Kamis (25/12/2025), terdapat variasi yang cukup mencolok baik dari sisi nilai nominal maupun persentase kenaikan antarwilayah.

Nilai nominal tertinggi adalah DKI Jakarta yang masih memegang posisi puncak dengan UMP sebesar Rp5,72 juta. Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka terendah, yakni sebesar Rp2,31 juta.

Untuk Sulawesi Tengah memimpin pertumbuhan upah dengan kenaikan mencapai 9,08 persen. Sementara itu, Papua Tengah mencatatkan kenaikan 0 persen, atau tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Megapolitan
23 jam lalu

Breaking News: UMP Jakarta 2026 Rp5,7 Juta, Naik 6,17 Persen

Megapolitan
23 jam lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Besok, Jadi Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal