JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cianjur.
Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Dia menjelaskan, IRM adalah Bupati Cianjur periode 2016-2021. Sementara CS (Cecep Sobandi) adalah kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Sedangkan Ros (Rosidin) merupakan kepala bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"TCS (Tubagus Cepy Sethiady adalah kakak ipar Bupati," ujar Basaria.
Usai gelar perkara, dia mengatakan, pihaknya menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, meminta, menerima atau memotong pembayaran, atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait DAK pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.
Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.