JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana perkara berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Mukri mengatakan, agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ratna. Dia menuturkan, sudah menyiapkan tim jaksa untuk membacakan dakwaan tersebut.
"Total JPU yang dikerahkan total ada lima," ujar Mukri ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Rabu (28/2/2019).
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menuturkan, terus melakukan komunikasi dengan PN Jaksel untuk melakukan mengamankan persidangan.
"Yang terpenting kita tetap berkomunikasi dan siap untuk mengamankannya," tutur Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2019).
Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).