P21, Polisi Serahkan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Ajeng Wulandari
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya hari ini menyerahkan berkas tahap dua kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Penyerahan tersebut setelah berkas kasus dinyatakan lengkap (P21).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kelengkapan berkas kasus tersebut dinyatakan, Rabu (30/1/2019). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan tersangka Ratna Sarumpaet ikut diserahkan ke kejaksaan didampingi kuasa hukumnya.

"Sebagai tanggung jawab penyidik, kita serahkan tersangka dan barang bukti,  akan kami sampaikan Bidokes yang memamtau Ratna," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Pada kesempatan itu dia juga memastikan sampai saat ini Ratna dalam kondisi sehat. Namun, sebulan belakangan ini, Ratna sempat mengeluh kondisi kesehatannya sehingga dilakukan infus. "Tetap kita amankan kesehatannya (Ratna Sarumpaet). Mengonsumsi vitamin," ucapnya.

Penyerahan pertama, Kejaksaan sempat menyatakan berkas Ratna belum lengkap (P19). Berkas masih perlu dilengkapi terkait syarat formal dan materiel.

Untuk melengkapi berkas tersebut, polisi sempat kembali memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo-Sandi, yaitu Nanik S Dayangsebagai saksi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Nasional
2 bulan lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Nasional
3 bulan lalu

Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal