Dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online

riana rizkia
Para tersangka judi online (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka itu berasal dari 318 kasus.

"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Polri merupakan bagian dari Satgas ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum. Sementara Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Raja Juli Sebut Tetap Butuh Polisi Aktif di Kemenhut: Bantu Pengawasan Internal

Nasional
7 jam lalu

Wakapolri Akui Masih Banyak Polisi Under Perfomance, dari Kapolsek hingga Kapolres

Nasional
9 jam lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Nasional
15 jam lalu

110 Anak Jadi Korban Rekrutmen Terorisme dari Medsos hingga Gim Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal