Dalam 2 Bulan, Polri Tangkap 464 Tersangka Judi Online

riana rizkia
Para tersangka judi online (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka itu berasal dari 318 kasus.

"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.

"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Polri merupakan bagian dari Satgas ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum. Sementara Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kerugian Kasus Haji Ilegal Capai Rp92,64 Miliar, Polri Bentuk Satgas

Nasional
5 hari lalu

POM TNI dan Propam Polri Sepakat Pererat Komunikasi dan Koordinasi

Nasional
6 hari lalu

Polri: Waspada Penipuan Rekrutmen Akpol 2026, Tak Ada Jalur Khusus

Nasional
6 hari lalu

Polri Jamin Tak Ada Titipan di Rekrutmen Akpol: Hanya Peserta Terbaik yang Lolos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal