JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menangkap 464 tersangka kasus judi online. Para tersangka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka itu berasal dari 318 kasus.
"23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online sebanyak 318 kasus, dan menangkap 464 tersangka," kata Wahyu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang senilai Rp67,5 miliar dan 257 rekening.
"Dengan menyita barbuk berupa uang Rp67,5 miliar, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.
Pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Polri merupakan bagian dari Satgas ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat Ketua Harian Satgas Bidang Penegakan Hukum. Sementara Komjen Wahyu Widada menjabat Wakil Ketua Harian.