Tantangan Pemerintah Berantas Judi Online: Bandar di Luar Negeri

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lebih sulit dibandingkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online. Kendala untuk memberantas judi online salah satunya karena bandar dan server berada di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penanganan judi online harus dilakukan lintas negara.

"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu sebagian besar ada di luar negeri. Kerja sama interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting,” kata Muhadjir, Rabu (19/6/2024). 

Dia menyebut penanganan judi online lebih sulit daripada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban TPPO lebih mudah didata karena jumlahnya tidak sebesar korban judi online.

"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan meski korban TPPO dari catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jumlahnya cukup besar, tapi lebih bisa ditangani dengan cepat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

PPATK Klaim Berhasil Tekan Transaksi Judi Online di 2025: Ini Sejarah Baru

Nasional
6 hari lalu

Miris! Perputaran Uang Judol Capai Rp286 Triliun selama 2025, Ada 12 Juta Pemain Aktif

Buletin
7 hari lalu

Camat Medan Maimun Dicopot, Pakai  Kartu Kredit Pemerintah Daerah Rp1,2 Miliar Demi Judol

Nasional
8 hari lalu

Kapolri Ungkap Penyebab Masyarakat Terjerat Judi Online, Salah Satunya Fomo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal