Tantangan Pemerintah Berantas Judi Online: Bandar di Luar Negeri

Binti Mufarida
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy lebih sulit dibandingkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online. Kendala untuk memberantas judi online salah satunya karena bandar dan server berada di luar negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penanganan judi online harus dilakukan lintas negara.

"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu sebagian besar ada di luar negeri. Kerja sama interpol, kerja sama antar negara, kerja sama antar kementerian luar negeri itu lebih penting,” kata Muhadjir, Rabu (19/6/2024). 

Dia menyebut penanganan judi online lebih sulit daripada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Korban TPPO lebih mudah didata karena jumlahnya tidak sebesar korban judi online.

"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO," ujar Muhadjir.

Muhadjir mengatakan meski korban TPPO dari catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jumlahnya cukup besar, tapi lebih bisa ditangani dengan cepat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

11 hari lalu

Judol Diusulkan Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya

30 hari lalu

Gus Ipul Ungkap 28 Penerima Bansos Terdeteksi Transaksi Judol di Atas Rp1 Miliar

31 hari lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal