JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di kantor milik Agung Sucipto di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Rabu (14/4/2021). Agung diduga sebagai penyuap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah.
Keduanya telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020-2021.
"Rabu (14/4/2021) Tim Penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulsel yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/4/2021).