Periksa 2 Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit dari Sekdis PUPR Sulsel ke Nurdin Abdullah

Raka Dwi Novianto
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah (foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Dua saksi itu dicecar penyidik soal adanya aliran duit dari Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) kepada Nurdin Abdullah

Dua saksi yang diperiksa itu ery Tandiady sebagai Wiraswasta dan Muhammad Irham Samad seorang mahasiswa. Aliran duit itu terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021)

Selain itu, KPK juga menjadwalkan ulang dua saksi. Keduanya ialah Anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dan seorang PNS Idham Kadir.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
19 menit lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
57 menit lalu

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Lahan RS Sumber Waras

Nasional
3 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
5 jam lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal