JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan. Dia diperiksa terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berharap Nur Kholis kooperatif merespons proses hukum di KPK. Nur Kholis diminta memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap apa yang diketahui terkait kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa selaku Ketua Panitia Seleksi Pimpinan Tinggi Kemenag," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/3/2019).
Selain Nur Kholis, KPK memanggil Sekretaris Panitia Seleksi jabatan pimpinan tinggi Kemenag Abdurrahman Mas'ud dan tiga anggota Panitia Seleksi, yaitu Khasan Effendy, Kuspriyomurdon serta Rini Widyantini.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," ucapnya.
Kasus ini berawal dari penangkapan Romy di Surabaya, Jawa Timur. Usai gelar perkara KPK menduga Romy menerima suap Rp300 juta dari pejabat Kemenag terkait pengisian jabatan.
KPK juga sudah menggeledah rumah Romy di kawasan Condet Jakarta Timur dan Kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro. Selain itu KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag, salah satunya ruangan kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Dari ruangan Lukman, KPK menyita uang ratuasan juta rupiah dari dalam laci kerja.