JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri aliran dana suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto; Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, Rheza Herwindo, dan; Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Saat ini, KPK masih mengklarifikasi informasi terkait dugaan aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 kepada Nur Faizah Ernawati, salah satu saksi dalam kasus tersebut. Ini bukan kali pertama Nur Faizah diperiksa lembaga antirasuah. Sebelumnya, perempuan itu sudah dua kali menjalani pemeriksaan KPK.
“Posisi saksi (Nur Faizah Ernawati) adalah ibu rumah tangga. Penyidik perlu melakukan klarifikasi pada saksi terkait informasi aliran dana dari salah satu tersangka yang diduga mengalir melalui saksi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurut rencana, KPK juga akan memanggil kembali Dirut PT PLN Sofyan Basir untuk mendalami penyidikan terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Itu lantaran Sofyan diduga memiliki pengetahuan terkait proyek PLTU Riau-1.
“Ada sejumlah saksi yang masih akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham. Ya, tentu termasuk Dirut PLN (Sofyan Basir),” tutur Febri.
Kasus ini bermula saat politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih ditangkap di rumah dinas Idrus Marham, kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Juli lalu. Eni diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Sementara, Idrus diduga menerima janji atau hadiah dari Johannes sebesar 1,5 juta dolar AS. Idrus juga diduga berperan mendorong PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.