Kasus Idrus Marham, KPK Periksa Manajer Senior PLN

Ilma De Sabrini
Jubir KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kerja sama dalam proyek (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) PLTU Riau-1 yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Hari ini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Manajer Senior Pelaksana Pengadaan IPP PT PLN, Mimin Insani, untuk penyidikan kasus tersebut.

“Yang bersangkutan (Mimin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Selain Mimin, KPK hari ini juga memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Nur Faizah Ernawati sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya juga memanggil sejumlah saksi seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) beserta anaknya, Rheza Herwindo.

Menurut keterangannya kepada wartawan, Setnov mengaku sudah mendengar kabar adanya aliran dana suap proyek PLTU Riau-1 ke arena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

“Yaa, saya dengar begitu (ada aliran dana suap PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar). Ada yang bilang,” ujar Setnov usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (27/8/3018) lalu.

Idrus dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih diduga menerima janji atau hadiah dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo masing-masing 1,5 juta dolar AS. KPK juga menduga Idrus berperan mendorong PPA (purchase power agreement) atau kesepakatan jual beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU, Siap Diazab Allah jika Berdusta

Nasional
15 jam lalu

KPK Minta Maaf usai Bikin Gaduh Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut, Bantah Sembunyi-Sembunyi

Nasional
17 jam lalu

KPK Dapat Info ASN Pakai Mobil Dinas saat Lebaran, Minta Kepala Daerah Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Hakim: Vonis Eks Sekretaris MA Nurhadi di Kasus Gratifikasi-TPPU Dibacakan 1 April

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal