JAKARTA, iNews.id - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot dua anggota TNI AD. Pencopotan terkait unggahan istri mereka di media sosial yang memuat konten negatif tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
”Saya hanya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed, menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD,” kata KSAD di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Individu pertama berinisial IPDL dan kedua LZ. IPDL merupakan istri komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ merupakan istri dari sersan dua (serda) Z.
Menurut Andika, kedua individu itu diduga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait postingan. Karena itu, AD mendorong prosesnya ke peradilan umum.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.