Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan karena Istri Posting Konten Negatif tentang Penusukan Wiranto

Aditya Pratama
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mencopot dua anggota TNI AD. Pencopotan terkait unggahan istri mereka di media sosial yang memuat konten negatif tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

”Saya hanya ingin menyampaikan sehubungan dengan beredarnya postingan di sosmed, menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka AD telah mengambil keputusan. Pertama, kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD,” kata KSAD di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Individu pertama berinisial IPDL dan kedua LZ. IPDL merupakan istri komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ merupakan istri dari sersan dua (serda) Z.

Menurut Andika, kedua individu itu diduga melanggar UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait postingan. Karena itu, AD mendorong prosesnya ke peradilan umum.

Untuk Kolonel HS dan Serda Z dinilai telah memenuhi pelanggaran terhadap UU Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

TNI AD Tertarik Beli Drone Turki, Ini Alasannya

Nasional
5 bulan lalu

Warga Sipil jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut, KSAD: Ini Keteledoran

Nasional
5 bulan lalu

DPR bakal Panggil Panglima TNI dan KSAD terkait Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

Nasional
6 bulan lalu

22 Perwira Tinggi TNI AD Naik Pangkat, 2 Mayjen Jadi Jenderal Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal