JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membantah adanya kenaikan dana reses anggota legislator menjadi Rp756 juta. Dia menyebut, ada kesalahan transfer dari kesekretariatan jenderal (setjen) saat menyalurkan dana reses.
Pernyataan ini disampaikan Dasco sekaligus merespons isu adanya kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta. Sedianya, Setjen DPR menganggarkan dana reses sebesar Rp702 juta untuk setiap anggota DPR.
Dasco menjelaskan, dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Pihak Setjen DPR mengusulkan agar nilai dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah menjadi Rp702 juta.
"Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta," kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dasco menambahkan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku. Menurutnya, penambahan dana reses anggota DPR mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.
Untuk itu, kata dia, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta pada Januari-Mei 2025.
"Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik," ujarnya.