Dasco Klaim Rapat DPR soal Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan

Felldy Aslya Utama
Sufmi Dasco Ahmad mengklaim raker Komisi III DPR dan pemerintah yang menyetujui revisi UU MK dibawa ke paripurna saat masa reses sudah mendapat izin pimpinan. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi saat masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Izin diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Rapat itu menyetujui revisi UU MK dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.

Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR dan pemerintah apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau berikutnya.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya), kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.

Adapun rapat ternyata tidak diketahui seluruh anggota Komisi III DPR. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
2 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
5 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
5 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal