Dasco Klaim Rapat DPR soal Revisi UU MK saat Masa Reses Sudah Dapat Izin Pimpinan

Felldy Aslya Utama
Sufmi Dasco Ahmad mengklaim raker Komisi III DPR dan pemerintah yang menyetujui revisi UU MK dibawa ke paripurna saat masa reses sudah mendapat izin pimpinan. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan rapat kerja (raker) Komisi III DPR bersama pemerintah terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang terjadi saat masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR. Izin diberikan sesuai aturan yang berlaku.

"Itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Rapat itu menyetujui revisi UU MK dibawa ke sidang paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.

Dasco menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR dan pemerintah apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau berikutnya.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya), kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.

Adapun rapat ternyata tidak diketahui seluruh anggota Komisi III DPR. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
30 menit lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

3 jam lalu

Marak Temuan Desil Tak sesuai Kondisi Warga, DPR Desak BPS Evaluasi Pendataan

11 jam lalu

Hindari Kericuhan dan Benturan, Botok Pati Tarik Massa dari Gedung DPR 

1 hari lalu

Polda Metro Tangkap 322 Orang Diduga Bikin Rusuh usai Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal