Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku saat Pendaftaran

Widya Michella
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia mengatakan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini  tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Music
17 jam lalu

RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!

Buletin
1 hari lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

Bupati Ponorogo Ditetapkan Tersangka KPK bersama 3 Orang Lain, Ini Identitasnya

Nasional
2 hari lalu

Program Desa Emas Bikin UMKM Lebih Percaya Diri dan Berkembang

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal