Dasco: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Putusan MK Berlaku saat Pendaftaran

Widya Michella
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal. Dia mengatakan pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka pada 27 Agustus 2024 mendatang akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pengesahan revisi uu pilkada yang direncanakan hari ini  tgl 22 Agustus ..BATAL dilaksanakan," tulis Dasco dalam akun X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024). 

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tuturnya.

Sebelumnya, DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna hari ini. Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Nasional
2 hari lalu

Dipuji Trump di KTT Board of Peace, Prabowo: Indonesia Siap Kirim 8.000 Pasukan ke Gaza

Buletin
2 hari lalu

Kereta Bandara Tabrak Truk di Poris Tangerang, Proses Evakuasi Masih Berlangsung

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Nunukan, Investigasi Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal