JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR menggelar audiensi bersama sejumlah serikat buruh, Kamis (13/8/2026). Pertemuan itu digelar untuk menampung aspirasi buruh terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Hadir juga dalam rapat tersebut di antaranya Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri.
Sementara, pimpinan Serikat buruh yang hadir yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, hingga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Saat membuka rapat, Dasco menjelaskan dasar pembentukan RUU Ketenagakerjaan adalah adanya Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 lalu. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan di tempatkan dalam undang-undang tersendiri.
"Karena itu, yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan, sehingga undang-undang baru itu diharapkan selesai sebelum 31 Oktober 2026," kata Dasco saat memimpin audiensi.
Dasco menjelaskan, RUU Ketenagakerjaan akan membahas sejumlah hal penting untuk keberlanjutan buruh. Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing.
"Untuk itu saya akan kemudian pada hari ini membuka ruang untuk penyampaian masukan dan kemudian kita diskusi," ujarnya.