JAKARTA, iNews.id - Pihak korban investasi robot trading Binomo buka suara soal Indra Kesuma alias Indra Kenz bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Kuasa hukum korban menyoroti persoalan pembagian ganti rugi yang hingga kini disebut masih bermasalah.
Pengacara korban, Irsan Gusfrianto berharap Indra tidak mengulangi perbuatan yang merugikan masyarakat.
Indra Kenz Bebas Disambut Haru Paris Pernandes
"Untuk kepastian benar tidaknya Indra Kenz bebas bersyarat kami dari kuasa hukum korban belum tahu persis. Kalaupun benar dia sudah bebas bersyarat, kami berharap kejadian seperti kemarin tidak terulang lagi," kata Irsan saat dihubungi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Irsan, persoalan lain yang masih menjadi perhatian korban yakni pembagian ganti rugi. Dia menyebut penggantian kerugian bagi korban sebenarnya telah dibagi berdasarkan aset yang disita dalam perkara Indra Kenz.
Indra Kenz Bebas dari Lapas Cibinong, Menangis Berpelukan dengan Paris Pernandes
Namun, proses pembagian tersebut disebut masih bermasalah karena dilakukan pihak paguyuban.