Data Sirekap Beda dengan Form C1, Pakar Nilai Perlu Audit Forensik IT

Achmad Al Fiqri
Aplikasi Sirekap KPU perlu diaudit forensik. (Foto: Antara)

Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. 

"Dapat dimulai dengan pengumpulan data-data pelanggaran melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT," tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi Sirekap dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB.

"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," kata Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

3 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

3 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal