Data Sirekap Beda dengan Form C1, Pakar Nilai Perlu Audit Forensik IT

Achmad Al Fiqri
Aplikasi Sirekap KPU perlu diaudit forensik. (Foto: Antara)

Agus berkata, assesmen mendalam itu bisa dimulai dengan mengumpulkan bukti pelanggaran hingga mengaudit forensik IT sistem KPU. 

"Dapat dimulai dengan pengumpulan data-data pelanggaran melalui pelaporan masyarakat dan forensik IT, diteruskan dengan audit IT," tandasnya.

Sebelumnya, KPU mencatat ada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) yang ditemukan ada kesalahan konversi di aplikasi Sirekap dari formulir C hasil yang diunggah oleh petugas KPPS.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan data tersebut berdasarkan perkembangan yang masuk pada pukul 19.30 WIB.

"Jumlah TPS yang salah konversi data dari form C hasil ke angka perolehan suara ada di 2.325 TPS," kata Hasyim Asy'ari, Kamis (15/2).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
16 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Soroti Anak Usaha BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal