JAKARTA, iNews.id - Komisi Kejaksaan mendatang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2020). Kedatangan Komisi Kejaksaan untuk memintai keterangan Miftahul Ulum terkait dugaan aliran dana kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Miftahul Ulum merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang juga terdakwa perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Iya itu yang kami mau dalami langsung dari yang bersangkutan kan selama ini pemberitaan informasi kami mau dalami," ujar Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Dia menuturkan, telah mendapatkan izin dari pengadilan untuk proses permintaan keterangan terhadap Miftahul Ulum. "Jadi, kami menunggu penetapan pengadilan, nah sudah ada penetapannya, mengizinkan kami melakukan permintaan keterangan itu," ucapnya.
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Miftahul Ulum mengungkapkan pernah menerima sejumlah uang dari Dwi Satya untuk diberikan kepada pihak Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dwi Satya merupakan teman kuliah Ulum sekaligus pengusaha alat perang.
Miftahul Ulum sempat menyatakan anggota BPK menerima Rp3 miliar dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menerima Rp7 miliar terkait kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI.