JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeannie Latumahina mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi dan korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab saksi dan korban dugaan kasus pemerkosaan anak di Kediri, Jawa Timur diintimidasi.
"Ada ancaman intimidasi terhadap rekan-rekan yang mendampingi saksi dan korban. Jadi kami meminta perlindungan dalam pendampingan hukum sehingga ada hak saksi dan korban yang dipenuhi dalam proses penyelidikan," ujar Jeannie kepada wartawan, Senin (7/3/2022).
Jeannie melaporkan tim pendamping terdiri dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) Kediri, Aliansi LSM Kediri Raya dan tentunya Relawan Perempuan dan Anak Perindo. Namun dirinya menegaskan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas di meja pengadilan.
"Kami dari relawan perempuan dan anak Perindo tetap berkomitmen mendampingi kasus ini hingga tuntas. Kami meminta pihak kepolisian menangkap semua pelaku tindak kekerasan seksual bagi anak di bawah umur," katanya.
Selain itu, dia mengabarkan situasi korban masih dalam kondisi trauma dan sedang menjalani pemulihan psikis. Setelah mengajukan laporan tersebut, Jeannie beserta rekannya akan melakukan audiensi dengan pihak LPSK pada Selasa besok.
"Kami rencananya besok akan ada audiensi dengan pimpinan LPSK," ucap Jeannie.