“Kok bisa lahan perairan diperjualbelikan? Ini tanah milik PJT. Tidak boleh digunakan untuk usaha atau dibeli begitu saja,” ujar Dedi.
Dia menegaskan bahwa seluruh bangunan tanpa izin resmi di atas lahan perairan akan ditertibkan. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli lahan, terutama terkait status kepemilikan dan izin penggunaan.
“Bapak harus bersiap. Bangunan ini akan kami bongkar. Kalau beli lahan, harus tahu itu tanah siapa dan izinnya seperti apa,” ujarnya.