Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

RCTI
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
27 menit lalu

Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 85, Minggu 8 Februari 2026: Nila Kecam Ayuna!

Film
2 hari lalu

Titus The Detective Episode The Masked Villain Minggu, 8 Februari 2026 Pukul 07.30 Pagi di RCTI

Film
2 hari lalu

Dari Cinta Terlarang hingga Skandal Kekuasaan, Microdrama dan Microdrama+ Siap Temani Akhir Pekan!

Destinasi
2 hari lalu

Tantangan Misteri Hitam Putih, Ujian Mental Kontestan di Episode 14 MasterChef Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal