Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

RCTI
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
5 hari lalu

Sinopsis Sinetron Amanah Wali 8: Musala Sultan Eps 29, Selasa 24 Maret 2026: Sultan Nekat Nyatakan Cinta

Film
6 hari lalu

Sinopsis Sinetron Amanah Wali 8: Musala Sultan Eps 28, Senin 23 Maret 2026: Tedi dan Jeri Terjebak di Kampung Ulon

Film
6 hari lalu

Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 121, Senin 23 Maret 2026: Ayuna Kritis

Film
9 hari lalu

Sinopsis Sinetron Amanah Wali 8: Musala Sultan Eps 27, Jumat 20 Maret 2026: Herman Hilang, Sultan Panik!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal