Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

RCTI
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sinopsis Terikat Janji Eps 151, Jumat 4 September 2026: Pencucian Uang di Dalam Kusuma Food?

3 hari lalu

RCTI Hadirkan Konser Siap-Siap Indonesian Television Awards 2026, Bertabur Bintang dan Guest Star Internasional

3 hari lalu

Sinopsis Terlanjur Mencintaimu Eps 59, Rabu 2 September 2026: Misteri Bayi Arumi Mulai Terungkap?

3 hari lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 149, Rabu 2 September 2026: Ronny Bongkar Dalang Penculikan Calista!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal