Delik RCTI: KTP Asing Bikin Pusing

RCTI
Program Delik RCTI mengupas tentang heboh WNA memiliki e-KTP dan terdata dalam DPT Pemilu 2019. (Foto: RCTI).

Melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa warga negara asing diperbolehkan memiliki e-KTP.

Meski kepemilikan e-KTP oleh warga negara asing dilindungi oleh undang-undang, namun jangan sampai kondisi ini justru dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan dalam penyelengaraan pemilu.

Sesungguhnya bagaimana pengaturan e-KTP untuk warga negara asing itu? Saksikan Delik “KTP Asing Bikin Pusing” pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Film
1 hari lalu

Sinopsis Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku Eps 234B, Minggu 21 Desember 2025: Rafa Sodorkan Bukti di Persidangan

Film
1 hari lalu

Sinopsis Sinetron Mencintai Ipar Sendiri Eps 36, Minggu 21 Desember 2025: Shilla Ketahuan Selingkuh!

Film
1 hari lalu

Sinopsis Sinetron Cinta Sepenuh Jiwa Eps 81, Minggu 21 Desember 2025: Lala Terima Cinta Julian?

Music
3 hari lalu

Indonesian Music Awards 2025: Bimbo Raih Lifetime Achievement!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal