JAKARTA, iNews.id - Aktivitas penambangan emas tanpa izin alias ilegal di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah berlangsung sejak lama. Namun, seiring berkembanganya usaha pertambangan emas, maka kegiatan ini mulai beralih menggunakan mesin dan bahan kimiawi.
Hal inilah yang belakang menjadi kekhawatiran semua pihak, khususnya, terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurut informasi, penambangan emas di Sungai Kapuas sudah dilakuan sejak lama. Tim Delik menemui Eman, mantan penambang emas yang cukup dikenal di wilayah ini.
Harus diakui aktivitas tambang emas ilegal ini menjadi bisnis yang menggiurkan. Hal ini tentu saja mengundang segelintir orang untuk mengambil keuntungan pribadi dari penambangan emas ilegal.
Seorang mantan penambang ilegal menuturkan kepada tim Delik, bagaimana dirinya diancam senjata oleh aparat untuk menyerahkan upeti. Data yang dihimpun tim Delik, hingga kini terdapat 300 set mesin penambangan emas tidak berizin yang masih beroperasi di Sintang, Kalimantan Barat.
Namun faktanya, pertambangan emas tanpa izin justru tidak berkurang dan tetap melakukan operasionalnya setiap hari secara terbuka. Mesin-mesin ini diduga bukanlah milik masyarakat setempat, melainkan milik para pemodal. Kebanyakan warga setempat hanya menjadi pekerja atau buruh tambang bukan pemilik tambang.
Sayangnya, saat dilakukan razia penertiban oleh aparat kepolisian, seringkali warga yang hanya menjadi buruh di pertambangan inilah yang diciduk dan diproses secara hukum. Sementara cukong pemodal, duduk manis menikmati hasil. Saksikan penelusuran lengkapnya dalam program ‘Delik: Upeti Emas Kapuas’ pada Minggu tengah malam ini hanya di RCTI.