Demokrat Kirim Surat ke Pimpinan DPR Minta Dokumen Resmi UU Cipta Kerja

Kiswondari
Ilustrasi, Partai Demokrat. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Demokrat mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, Jumat (9/10/2020). Surat tersebut mengenai permohonan permintaan dokumen UU Omnibus LawCipta Kerja.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Ossy Dermawan mengatakan, fraksinya di DPR belum menerima dokumen UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna. Padahal, kata dia lazimnya, jika UU sudah disahkan setiap fraksi di DPR akan menerima dokumen tersebut.

"Partai Demokrat, berpandangan perlu ada pernyataan pers untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya dalam rangka memenuhi hak informasi publik yang didasari oleh kejujuran dan asas fair and balance,“ ujar Ossy di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Dia menuturkan, banyak dokumen yang berseliweran di ruang publik mengenai UU Cipta Kerja, namun tidak dapat dipastikan mana yang versi sebenarnya.

Menurutnya, Fraksi Demokrat perlu mempelajari dokumen final tersebut secara utuh agar dapat diketahui substansinya secara lengkap dan jelas, pasal per pasal sehingga tidak memunculkan kegaduhan informasi yang dapat membingungkan publik.

“Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoaks dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Pemilu AS, Trump Pede Partai Republik Menang di DPR dan Senat

13 hari lalu

Demo Kecam Netanyahu di Sidang Umum PBB, Aktris Hollywood hingga Politisi Ditangkap Polisi

16 hari lalu

Trump Puji Zohran Mamdani: Wali Kota Hebat walau Beda Partai

18 hari lalu

Demokrat Soroti Jutaan Suara Tak Terwakili, Usul Skema Dapil Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal