Demokrat Pimpinan AHY Minta Kader Awasi Kegiatan Begal Politik di Daerah

Rakhmatulloh
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Teuku Riefky Harsya. (Foto: DPR).

Untuk itu, dia meminta kader dan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Partai Demokrat jika mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan partai. Sebab, penggunaan lambang Partai Demokrat itu ilegal. 

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Politikus asal Aceh itu menyebut pihak yang secara ilegal mengunakan merek dan lambang Partai Demokrat secara ilegal bakal dikenai sanksi. Hal itu diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Pasal itu menerangkan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Menko AHY Bertemu Presiden Swiss Guy Parmelin, Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo

12 hari lalu

Demo Kecam Netanyahu di Sidang Umum PBB, Aktris Hollywood hingga Politisi Ditangkap Polisi

14 hari lalu

27 Penulis Luncurkan Buku Kepemimpinan AHY, Jadi Kejutan Ulang Tahun

15 hari lalu

Trump Puji Zohran Mamdani: Wali Kota Hebat walau Beda Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal