Demokrat Pimpinan AHY Minta Kader Awasi Kegiatan Begal Politik di Daerah

Rakhmatulloh
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Teuku Riefky Harsya. (Foto: DPR).

Untuk itu, dia meminta kader dan masyarakat dapat membantu melaporkan ke Partai Demokrat jika mengetahui adanya pihak yang mengatasnamakan partai. Sebab, penggunaan lambang Partai Demokrat itu ilegal. 

"Laporan tersebut akan kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Politikus asal Aceh itu menyebut pihak yang secara ilegal mengunakan merek dan lambang Partai Demokrat secara ilegal bakal dikenai sanksi. Hal itu diatur dalam Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,

Pasal itu menerangkan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat," katanya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

AHY Sebut Jakarta–Surabaya Bisa Ditempuh 3 Jam jika Kereta Cepat Diperpanjang

Nasional
5 hari lalu

AHY Ungkap 52 Persen Pemudik Lebaran 2026 Gunakan Mobil Pribadi, Ini Datanya

Nasional
5 hari lalu

AHY Lapor Kondisi Jalan Nasional jelang Lebaran: 47.000 Km Siap dan Mantap

Nasional
5 hari lalu

AHY Prediksi Puncak Mudik Lebaran Terjadi 2 Gelombang, Ini Tanggalnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal