JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Aturan tersebut dinilai sebagai "pasal selundupan" yang turut memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu 2024 lalu.
Denny menjelaskan, persoalan dalam kontestasi pemilu tidak hanya berhenti pada polemik administratif terkait ijazah SMA Gibran, melainkan juga masalah manipulasi regulasi yang dinilai mencederai tatanan negara hukum (rule of law).
"Jadi, teman-teman, diskusi tentang ijazah itu satu hal, itu penting, tentang bukti tamat SMA. Tapi jangan lupakan bahwa yang lebih merusak itu adalah ketika negara hukum kita, rule of law, itu diobrak-abrik dengan merubah aturan dicocoklogikan dengan kandidat," kata Denny di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).
Menurutnya, proses perumusan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tersebut janggal karena tidak melalui uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, serta tertutup sepanjang fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).