Denny Indrayana bakal Laporkan KPU ke DKPP soal Dugaan Pasal Selundupan yang Loloskan Gibran

Felldy Aslya Utama
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: Jonathan Simanjuntak)

"Siapa yang sebenarnya merumuskan Pasal 18 ayat 3 itu kapan dan di mana, yang sepanjang fakta persidangan MK itu tertutup prosesnya, tidak di KPU, kapan itu draf ke berapa, tidak diuji publik, tidak muncul, tidak di RDP dengan DPR," ujarnya.

Sebagai pihak yang menginisiasi permohonan gugatan PHPU Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran sebagai Wapres ke MK beberapa waktu lalu, Denny menyatakan dirinya akan segera mengambil langkah hukum lanjutan ke DKPP untuk menguji dugaan pelanggaran etik dalam perumusan pasal tersebut.

"Karena itu, insya Allah salah satu pilihan follow up yang akan kami lakukan, mudah-mudahan tidak ada aral melintang, tunggu saja, kemungkinan besok kita akan masuk ke DKPP untuk melaporkan soal pasal selundupan ini," katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan KPU menyelundupkan norma persyaratan pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 13 dan Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dia menegaskan, rumusan norma tersebut merupakan hasil masukan berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

"Norma dalam pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi dan sinkronisasi dengan Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," ujar Hasyim dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 jam lalu

Denny Indrayana Dorong DPD Inisiasi Pemakzulan Gibran: Jangan Cuma Menunggu

2 jam lalu

Tuntut Pemakzulan Gibran dari Wapres, Massa Demo di Tugu Tani Jakpus

3 jam lalu

Gibran Respons Hasil Survei CELIOS: Bagian dari Demokrasi Sekaligus Bahan Evaluasi

5 jam lalu

Polemik Ijazah Gibran, PKB Kaji Usulan Hak Angket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal