Denny Indrayana Klarifikasi soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilu 2024, Ini Respons MK

irfan Maulana
MK merespons klarifikasi Denny Indrayana soal heboh pernyataannya terkait kebocoran putusan sistem Pemilu 2024. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengambil langkah apa pun terkait tudingan Denny Indrayana soal putusan sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup yang menghebohkan publik. Hal ini setelah mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menyampaikan klarifikasi.

Dalam klarifikasinya, Denny mengatakan tidak ada kebocoran putusan MK tersebut. Dia hanya mendapatkan informasi saja dari pihak di luar MK. 

"Informasi yang disebutnya kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Fajar pun memastikan tidak ada kebocoran putusan sistem Pemilu 2024 yang saat ini tengah digugat dan disidangkan. Sebab, sidang itu belum memasuki putusan.

Sejauh ini, MK telah menyelesaikan proses sidang mendengarkan pendapat semua pihak soal gugatan proporsional tertutup. Pada sidang nomor 114/PUU-XX/2022 Rabu (23/11/2022) itu ada 17 pihak yang diminta pendapatnya.

Selanjutnya, pihak tersebut diminta untuk menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang. Berkas itu kemudian diserahkan ke Hakim Konstitusi untuk dibahas pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Setelah it, baru kemudian sidang putusan.

"Ini baru kesimpulan, belum diagendakan RPH, lalu bagaimana logikanya itu bisa bocor. Dan itu sudah diklarifikasi juga oleh bersangkutan (Denny Indrayana). Saya tidak menyebut bocor-bocor apa. Tapi saya mendapat informasi yang kredibel, dan disebut itu bukan dari MK," ucapnya.

Kendati begitu, Fajar belum bisa memastikan apakah MK akan menutup kasus ini atau mengambil langkah selanjutnya.

"Ya kita tunggu lagi ada perkembangan seperti apa. Sejauh ini memang gak ada bocor-bocor itu," katanya.

Dalam klarifikasinya, Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesar soal dugaan putusan MK tersebut. Kata dia, informasi yang didapat itu bukan berasal dari lingkungan MK, termasuk hakim konstitusi.

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
1 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Nasional
6 hari lalu

Tok! MK Tolak Gugatan Pembatasan Jabatan Ketum Parpol

Nasional
6 hari lalu

MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal