Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Lampung, Salah Satunya Berstatus PNS Kepala Sekolah

Puteranegara Batubara
Densus 88 mengungkap satu terduga teroris di Lampung berstatus PNS dan menjadi kepala sekolah di salah satu SD negeri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Lampung. Salah satu terduga teroris berinisial DRS ternyata berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu SD negeri kawasan Pesawaran, Lampung. 

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan DRS juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

"Jenis pekerjaan (DRS) PNS sebagai Kepala Sekolah SDN Pesawaran," kata Kombes Pol Aswin Siregar di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

DRS diketahui merupakan anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap oleh penydik pada Senin (1/11/2021). Dia tergabung dalam sebuah yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). 

Yayasan amal ini diduga mengumpulkan dana untuk mendanai kegiatan kelompok teroris JI. Aswin mengungkapkan sejumlah barang bukti turut diamankan saat Densus menangkap DRS antara lain sepeda motor, HP, KTP hingga sejumlah uang tunai.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Internasional
14 hari lalu

Cawalkot Muslim New York Mamdani Unggul dalam Polling meski Dituduh Teroris

Internasional
14 hari lalu

Cerita Cawalkot Muslim New York Mamdani, Keluarga Diserang Pasca-Tragedi 11 September

Nasional
23 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Buletin
24 hari lalu

Drama Penangkapan Bandar Narkoba di Mesuji, Letusan Tembakan Bersahutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal