Kuasa Hukum Richard Lee Pede Peluang Bebas Besar, Sebut Produk Kantongi Izin BPOM
TANGERANG, iNews.id - Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyinggung peluang kliennya bebas dari jerat pidana dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif).
Hal itu disampaikan Faizal setelah Richard Lee menjalani sidang pemeriksaan saksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/9/2026).
Menurut Faizal, seluruh produk yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM. Dia menyebut fakta tersebut juga terungkap dalam persidangan dan tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tadi kan Yang Mulia Majelis juga tanya nih, 'Ini ada BPOM-nya nggak?' Semuanya ada BPOM. Menurut dakwaan dari Jaksa juga, semua produk ini ada BPOM. Oleh karena semuanya ada BPOM, maka sesuai dengan mutu, kelayakan, dan khasiatnya," kata Faizal Hafied di PN Tangerang.
Faizal menilai keberadaan izin edar tersebut menjadi salah satu dasar bahwa Richard Lee tidak semestinya didakwa menggunakan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.